Peternak Tunggu Regulasi yang tersebut Menyokong Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) di dalam berbagai wilayah di dalam Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang digunakan sebanding lantaran penolakan kemudian pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, juga Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang tersebut mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena bukan kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di tempat tanah air, insiden buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan dalam Indonesia khususnya. Hal ini bukanlah belaka sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu dalam video yang dimaksud tayang dalam kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak dan juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan tarif sangat ekonomis dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang dimaksud kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) dalam kuota dulu sehingga bukan bisa jadi kirim susu ke pabrik di total yang dimaksud biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu lebih lanjut lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya pada tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menciptakan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang tersebut dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan sektor pengolahan susu, sempat berdebat para peternak kemudian pengepul dalam dalam. Intinya dia mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami bukan dalam bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang merek inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tak apple to apple. Karena sapi-sapi yang ada pada Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang dimaksud mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh sektor susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi bidang akibat dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang dimaksud tidaklah secara tegas disebutkan pada Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap item susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud lantaran regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi kemudian menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya peluncuran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan industri ini akibat ada kepastian,” tutup Bayu.






