Pencapaian BPJPH Bagian Legasi Terbaik Kementerian Agama

Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Sistem Halal (BPJPH ) Kementerian Agama menyatakan bahwa berbagai capaian penting dan juga strategis BPJPH merupakan bagian dari legasi terbaik Kementerian Agama serta juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Berbagai capaian penting lalu strategis BPJPH adalah bagian dari legasi terbaik berhadapan dengan kinerja Kemenag dan juga juga Menag khususnya pada menghadirkan layanan umum secara profesional, akuntabel, inovatif, juga berpihak untuk kepentingan warga luas,” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham pada Bogor, hari terakhir pekan (11/10/2024).
“Saya masih ingat pada waktu saya diberi tugas mengatur BPJPH oleh Gusmen, ketika itu regulasinya sudah ada ada namun perlu disempurnakan, dan juga harus segera diimplementasikan, sehingga salah satu hal yang dimaksud saya segera lakukan adalah melaksanakan amanat Undang-undang untuk mewujudkan afirmasi pemerintah bagi UMK melalui kemudahan sertifikasi halal Self Declare dengan pendampingan serta pembiayaan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK,” kisahnya.
Selain menguatkan regulasi, BPJPH juga melakukan berbagai upaya strategis lain. Di antaranya penyusunan standar, penetapan tarif yang mana berjauhan lebih besar murah, penetapan label halal, penguatan kerja mirip JPH di tempat di juga luar negeri, sosialisasi serta pembinaan JPH, hingga penetapan Label Halal Indonesia yang digunakan berlaku secara nasional. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang, penetapan label halal juga menjadi terobosan untuk melakukan branding kelembagaan sekaligus menyokong sosialisasi kewajiban sertifikasi halal secara masif. Hal ini nampak dari dilaksanakannya kumpulan kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, juga bahkan fasilitasi JPH di sebagian kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO). Edukasi WHO yang mana masif pada ribuan titik secara serentak dengan melibatkan berbagai stakeholder pusat kemudian tempat itu bahkan membuahkan penghargaan rekor MURI.
Penguatan biosfer layanan juga menunjukkan capaian signifikan. Pada 2022, baru ada 3 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun selang dua tahun, 2024 ini sudah pernah berdiri 79 LPH yang tersebut tersebar di dalam seluruh provinsi di tempat Indonesia, sekaligus perbanyakan SDM Auditor Halal yang mana pada waktu ini berjumlah 1.740 orang. Tujuannya, tentu untuk memudahkan dan juga mendekatkan layanan terhadap pelaku perniagaan yang digunakan tersebar di tempat seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau LPH-nya sedikit juga lokasinya jauh, tentu konsekuensi proses sertifikasi halal menjadi lebih lanjut mahal kemudian lebih tinggi lama. Itulah kenapa kami terus mempercepat asesmen LPH kemudian menggerakkan berdiri lebih banyak banyak LPH lalu tersebar di dalam seluruh wilayah,” imbuh Aqil.
Upaya perbanyakan Lembaga Pendamping Proses Layanan Halal (LP3H) juga membuahkan hasil sangat signifikan. Saat ini telah dilakukan berdiri 269 LP3H yang tersebar pada seluruh provinsi. Untuk menguatkan SDM ekosistem JPH, BPJPH juga terus menyokong berdirinya lebih lanjut berbagai Lembaga Pendidikan JPH, pada mana ketika ini telah lama ada 18 lembaga. Percepatan ini berdampak pada inisiasi lapangan kerja baru. Tercatat 120 ribu lebih besar orang berperan sebagai SDM yang digunakan terlibat secara langsung pada proses industri layanan sertifikasi halal, baik itu sebagai auditor halal, penyelia halal, pendamping Proses Produksi Halal (PPH), juru sembelih halal, lalu sebagainya. Untuk P3H sendiri pada waktu ini telah lama ada sebanyak 107.566 orang.
“BPJPH juga melaksanakan arahan Gusmen untuk melakukan metamorfosis layanan dengan digitalisasi sistem layanan. Tujuannya agar layanan sertifikasi halal tak lagi diadakan secara manual. Namun secara digital, sehingga jarak jauh lebih lanjut cepat, mudah, murah, transparan juga akuntabel, dapat diakses dari manapun lalu kapan pun,” jelas Aqil.
Penerapan layanan sertifikasi halal berbasis digital melalui Sistem Berita Halal (SIHALAL) juga terus dikembangkan dengan pemanfaatan artificial intelligent (AI) serta blokchain pada sistem pendaftaran sertifikasi halal. Selain menghadirkan kemudahan, digitalisasi sistem Sihalal juga snagat membantu dan juga memudahkan perubahan dan juga pengembangan lingkungan halal yang dimaksud memenuhi prinsip traceability.






