Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen juga bukti elektronik yang dimaksud diduga terkait persoalan hukum dugaan korupsi pemakaian dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di area Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang digunakan disita sebagai catatan besaran dana CSR hingga siapa belaka pihak yang digunakan menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima juga sebagainya, tentunya itu yang mana kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebagian ruangan dalam kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang tersebut disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang digunakan kita geledah, di dalam antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang dimaksud lalu sudah pernah menetapkan dua orang terdakwa yang mana diduga memperoleh banyak dana yang mana berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






