Mengungkap Sisi Konstruktif kemudian Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kemudian Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi kemudian kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di area menghadapi pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 pada Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak tidaklah mungkin saja di implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, serta Bappebti).
“Perlu effort yang mana besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang digunakan jelas, kesepahaman, serta pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital kemudian kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang mana perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan tiada menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik serta pengamanan konsumen pengawasan terpadu di rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI lalu OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk melakukan konfirmasi pengamanan konsumen bisa saja optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan serta peningkatan literasi.”
Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih tinggi lanjut. Komisi XI mampu memfasilitasi pelaku bidang juga regulator terkait,” pungkas Najib.






