Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait prospek maladministrasi pada tata kelola bidang kelapa sawit di dalam Indonesia. Mereka mengajukan permohonan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pemanfaatan kemudian pemanfaatan prospek sawit yang tersebut luar biasa bagi bangsa kemudian negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa serta harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif kemudian yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya pada Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang digunakan tak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah pernah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa orang 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit juga 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit lalu kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani lalu perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A serta 110B Undang Undang Cipta Kerja masih banyak yang tersebut belum rampung hingga pada waktu ini.
Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur serta kepastian hukum pada persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun juga PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan juga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian pada menentukan kewenangan juga standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola bidang kelapa sawit yang mana pada waktu ini tak cukup baik berpotensi yang disebutkan mengakibatkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Kemungkinan kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun lalu aspek kualitas bibit yang tersebut bukan sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun juga aspek kehilangan yield akibat grading tidaklah sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang digunakan khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang dimaksud diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang digunakan berada secara langsung di dalam bawah Presiden dan juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola bidang kelapa sawit yang mana berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






