Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa saja menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan dunia usaha . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap memperlihatkan menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di area tahun 2025. Analis Kebijakan Kondisi Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak sanggup menekan pertumbuhan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang mana merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggikan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di tempat warga akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand hasil akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, oleh sebab itu kenaikan tarif menghadapi barang dan juga jasa yang dimaksud akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk rakyat juga pengusaha. PPN adalah pajak tidak ada dengan segera yang digunakan akan dikenakan terhadap publik luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pelaku bisnis untuk melakukan pemungutan lalu kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta-minta pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di berada dalam lesunya bidang padat karya pada waktu ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak ada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami setiap saat komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN bukan terus-menerus berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






