Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di tempat Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di tempat iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan bahwa pada waktu ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern pemerintahan (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mana mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang dalam laut Tangerang.
“Kami, yang dimaksud kami bisa saja periksa juga kita sanggup teliti adalah pegawai-pegawai kami yang dimaksud mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang diadakan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal lantaran itu juga bagian dari apa yang digunakan akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB juga SHM dijalankan sesuai prosedur yang dimaksud diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat dalam kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akibat ukuran bidang tanah tidak ada melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada persoalan hukum ini memang benar wewenang itu ada dalam Kantor Pertanahan kabupaten kota dikarenakan besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang dimaksud tidak ada mencapai maksimal di tempat bawah 3 hektare untuk perusahaan serta satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di dalam kawasan yang dimaksud diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami komunikasikan yang dimaksud ada di tempat luar kawasan pantai sebagian besar jadi tiada semuanya yang digunakan akan dicabut, tentunya yang digunakan pasti ada di tempat luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak ada bisa jadi dijadikan objek HGB kecuali di perkara tertentu, seperti reklamasi yang dimaksud telah terjadi melalui prosedur hukum yang mana benar. Namun, sertifikat yang digunakan diterbitkan untuk kawasan yang dimaksud masih sebagai laut akan dibatalkan.
“Tapi yang kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB kemudian SHM yang berada nyata-nyata di dalam melawan laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita bisa saja selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






