MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga pemerintahan akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI dan juga pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR bersatu eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di area UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu otoritas kemudian DPR akan menindaklanjutinya di pembentukan norma baru pada UU terkait dengan ketentuan pencalonan presiden kemudian duta presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan putaran baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai kebijakan pemerintah (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, dikarenakan itu kita menghormati kemudian kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan masalah persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di tempat Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang mana diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang digunakan menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik partisipan pemilihan umum yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






