Janji Korea Utara serta Pelanggaran HAM terhadap Tim Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang dimaksud penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan serius 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) dan juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW juga CRC, bersatu dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang dimaksud telah lama diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), dan juga 2016 (CRPD).
Namun, meskipun telah dilakukan melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan pandangan yang dimaksud sangat berbeda. Situasi HAM dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih lanjut harus diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, kemudian penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi publik sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights pada Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, serta usia. Sayangnya, satu puluh tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB kemudian pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan 88 rekomendasi juga menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang semata-mata dicatat—yang secara teknis berarti tiada diterima atau bukan ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan kemudian anak-anak. Misalnya, Korea Utara belaka mencatatkan rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di area pada negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender kemudian seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, tidaklah cuma bagi perempuan serta anak-anak tetapi juga bagi warga secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak dengan segera maupun tiada dengan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga serta komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima serta melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya tiada menunjukkan hasil yang dimaksud positif. Hal ini juga sangat kontras dengan ilustrasi yang digunakan disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang mana diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah dilakukan mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan pembangunan ekonomi bagi anak yatim juga lansia yang mana tiada memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah pernah memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang digunakan mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara penting untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang dilaksanakan terhadap negara lain yang membutuhkan, guna melindungi HAM kemudian martabat manusia selama juga pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mana merekan klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja serupa dengan komunitas global. Jangan malah menangguhkan diri.






