Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Billion

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa jadi membuktikan nilai kerugian negara yang dimaksud sudah ada diinformasikan ke publik.
Kejagung telah dilakukan menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang tersebut belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, merek harus menunjukkan hasil, walaupun hitungan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang dimaksud sudah pernah dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang dimaksud telah terjadi terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan bulat fantastis itu.
“Jaksa boleh hanya hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim di menciptakan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyampaikan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tidak ada valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang mana memberikan nomor tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih banyak menyerupai peluang kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang mana muncul di tempat rakyat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan bilangan yang disebutkan pasca berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tak mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang tersebut terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar di persoalan hukum ini. “Kejagung tiada mempunyai kompetensi juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih komponen perdebatan pada antara para ahli,” ucapnya.






