Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mana selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka belaka diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo oleh sebab itu sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru belaka mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN belaka dikenakan pada barang juga jasa mewah. Barang juga jasa yang tersebut menjadi keinginan pokok rakyat yang dimaksud selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap memperlihatkan berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi penyelenggaraan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberitahukan dengan segera Presiden Prabowo di area Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keperluan unsur pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di tempat darat dan juga jasa sosial tetap memperlihatkan dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang lalu jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang kemudian jasa yang dimaksud saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak lalu dikonsumsi oleh rakyat umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang mana harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang lalu jasa barang mewah ini sanggup berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






