Teknologi Kecerdasan Buatan Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tidaklah akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang dimaksud disampaikan Plt Dirjen Komunikasi kemudian Industri Media Massa Kementerian Komunikasi lalu Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Artificial Intelligence merupakan pengembangan baru yang tersebut mampu dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data pada mengidentifikasi tren, pola, kemudian sumber potensial. Dia menegaskan Artificial Intelligence tidaklah serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang kredibel, orang jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, dan juga interpretasi manusia yang dimaksud sulit ditiru oleh teknologi,” katanya di acara Refleksi juga Urun Rembug dan juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang tersebut diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus merancang narasi positif di menyampaikan informasi yang digunakan akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas serta independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Artificial Intelligence bukan melakukan penutupan kemungkinan bisa jadi menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi bukan sanggup dihindari serta harus dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar juga semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi wadah media rujukan bagi umum untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang digunakan menghasilkan IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang tersebut menjadi panduan bagi jurnalis televisi di melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi serta sanggup menjadi standar untuk menghasilkan kembali karya-karya jurnalistik televisi yang tersebut baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang dimaksud memiliki kompetensi, harus bisa saja menghasilkan kembali karya jurnalistik yang tersebut memberikan nilai juga kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang mana diterbitkan IJTI dapat menjadi rujukan, tiada cuma bagi jurnalis televisi, tapi juga siswa yang digunakan mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang tersebut dihadiri siswa dari perguruan tinggi di dalam Ibukota yang dimaksud menghentikan rangkaian kegiatan IJTI di area tahun 2024. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang mana diselenggarakan IJTI dalam berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Rencana Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, dan juga usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget inisiatif televisi.






