KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan proses penyidikan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walaupun sudah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menangguhkan status dituduh dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di tempat tindakan hukum dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh pelopor negara atau yang mewakilinya di dalam Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tidak ada terganggu bahwa yang mana bersangkutan mengundurkan diri. Itu sebanding sekali tak mengganggu,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Hari Jumat (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pengurus negara. Meski begitu, perbuatan yang dimaksud tidak ada mampu dianggap tiada cuma sebab Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang dimaksud diadakan pada ketika yang dimaksud bersangkutan menjabat sebagai pengurus negara. Jadi, tidak berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, lantaran telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel di dalam Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan secara langsung pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi kemudian Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






