Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tiada akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah ada seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pengusaha perusahaan yang digunakan tergabung di dalam Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, di acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, nampaknya tak akan bermasalah apabila wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang digunakan menimbulkan anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik juga Security Budi Gunawan telah menegaskan bahwa pemerintah penting mempersiapkan inisiatif tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang tersebut tertunggak (termasuk bunga serta denda) pada masa pajak sebelumnya, di nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, teristimewa pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, memacu kepatuhan pajak, kemudian meningkatkan kekuatan sistem keuangan publik.
Manfaat yang dimaksud jelas menggiurkan. Tak heran apabila banyak pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani lalu Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty di kurun bukan terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang tersembunyi di dalam luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, juga menggalakkan reformasi perpajakan. Insentifnya merupakan penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang digunakan rendah.
Sekilas acara ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi belaka Rp147 triliun, jarak jauh pada bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan merupakan pemberitahuan pada negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya sekali Rp1.031 triliun. Inisiatif tax amnesty I belum memberi khasiat optimal terhadap penerimaan pajak dan juga repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Proyek Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang tersebut mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, dan juga wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta pada SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% lalu pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak juga memunculkan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi pada negeri dan juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun serta pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






