PN Ternate Vonis PT Kieraha Industri Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa melawan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Industri Media Televisi lantaran melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan juga denda Simbol Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang dimaksud telah dilakukan menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang dimaksud diadakan pelaku bisnis TV kabel di area Ternate itu.
Dia menyampaikan terdapat satu perkara lagi yang digunakan saat ini masih di proses di tempat pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang tersebut ada pada Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang dimaksud sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang mana pertama itu yang mana terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang digunakan kemarin sudah ada divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses pada pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di inisiatif Sindo Prime yang tersebut tayang di dalam Sindonews TV, Awal Minggu (2/12/2024).
Dia menjelaskan tindakan hukum ini bermula ketika jajarannya di dalam tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak mempunyai hubungan kerjasama sebanding dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu kemudian kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak ada punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






