Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami kemudian memeriksa kesaksian mantan terpidana perkara suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digunakan diselenggarakan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang mana merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang tersebut fundamental di suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengatakan adanya dugaan intimidasi yang tersebut dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengatakan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang sebenarnya dialami, didengar, dan juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan beberapa uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tersebut didesak oleh penyidik. Yaitu mengatakan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka sanggup dipastikan apabila yang tersebut melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran kemudian satu kejahatan,” kata Julius, Hari Minggu (9/2/2025).






