Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan beberapa aturan tentang proses merger lalu perolehan bagi perusahaan yang dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa jadi lebih besar aman di menjalankan merger lalu akuisisi,” ucapannya pada sebuah diskusi yang mana diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang dimaksud melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik dan juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tak terus-menerus akibat di praktiknya BJR suka tidak ada diperhatikan. Maka penting untuk menimbulkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di tempat Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang mana tidak ada semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR di area negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang mana mengambil langkah perusahaan berdasarkan niat baik lalu kewajaran, membantu menurunkan ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, dalam Jerman BJR membantu menghurangi bias retrospektif yang digunakan kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah kegiatan bisnis menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pemeliharaan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan pada kebijakan industri lalu tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang mana konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang mana terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih besar kompetitif di area bursa global.






