Bisnis

Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi serta khasiat besar dari sistem pajak baru, Coretax yang mana telah dilakukan mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.

“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan berhadapan dengan pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menyokong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang tersebut dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika konferensi internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).

Dalam konferensi tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang tersebut out of date, data yang tersebut belum lengkap, lalu kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi pada waktu ini kemudian menghentikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka potensi untuk mengoptimalkan prospek pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.

Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax serta Govtech, integritas juga keamanan data wajib dijaga agar dapat menggalang keberhasilan kegiatan ini,” tambahnya.

Kehadiran sistem Coretax ini tak belaka meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP sudah pernah mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt operasi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan prospek besar yang tersebut dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang tersebut lebih lanjut transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi sektor ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di dalam masa depan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button