Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor pada Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor kemudian ekspor di area Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan pada Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), juga stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea juga Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor ini terlaksana pada rangka membantu Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang digunakan mampu memindai isi peti kemas secara cepat juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi tambahan efisien, menghurangi waktu tunggu, dan juga menghindari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah keseluruhan peti kemas impor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 serta jumlah agregat peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah total peti kemas barang impor serta ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor kemudian 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di tempat tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 perkara pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 persoalan hukum impor dan juga 105 tindakan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan di penindakan yang digunakan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan dalam tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor kemudian 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelahnya sebelumnya dalam tahun 2023 semata-mata terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah keseluruhan di tempat tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 persoalan hukum merupakan pelanggaran larangan serta pembatasan, yang digunakan jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menghadirkan beberapa jumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang tersebut mengancam kedaulatan negara; menjaga dari impor juga ekspor barang yang digunakan dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; lalu menghindari pelanggaran impor kemudian ekspor (fraud) yang mana dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara pada rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka merancang tata kelola pelabuhan yang mana semakin baik (good governance). Diketahui, di dalam tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif kemudian efisien. Sebagai contoh, di dalam Singapura serta Thailand, pemindaian dilaksanakan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi di hitungan menit sehingga dapat mengempiskan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, di rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan diadakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses usaha layanan barang impor serta ekspor.
Mulai Desember 2024, sudah pernah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas dalam lima lokasi berbeda di area Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah agregat unit alat pemindai berbeda pada setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor dan juga ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan juga satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang digunakan masih di penyelenggaraan akhir; serta Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang telah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mana mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT juga Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersatu otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, kemudian Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, kemudian Kementerian BUMN di menggalang inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kemudahan mencoba juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik dalam kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, proteksi masyarakat, lalu penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir kemudian eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang digunakan berlaku dengan pengawasan yang dimaksud semakin ketat,” tutup Askolani.






