Bisnis

Tak hanya sekali PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan telah lama berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tidak ada berjauhan berbeda dengan skema yang tersebut diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.

“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menanti (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” ucapannya pada jumpa pers dalam Jakarta, Rabu di malam hari (5/3/2025).

Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy menyatakan kemungkinan akan sedikit lebih tinggi lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tidaklah lebih lanjut dulu balik ke Ibukota pada pada waktu puncak arus balik.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau publik dengan berangkat lebih besar awal. Sebab telah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.

“Kita harapkan ini bisa saja memberikan kenyamanan buat para pemudik yang khususnya, pegawai BUMN, sehingga mereka sanggup lebih banyak leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.

Sebelummya, Menteri PANRB telah terjadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang digunakan diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Related Articles

Back to top button