BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan kemudian Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) berpartisipasi menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan dan juga pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan telah lama mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang dimaksud menekankan pentingnya reformasi birokrasi juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki kemudian menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden di memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia menyatakan bahwa BNI sudah pernah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang juga Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), dan juga Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang digunakan diadakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah dilakukan memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di menyokong perusahaan secara accountable di tempat BNI.
Langkah-langkah strategis yang dimaksud dijalankan BNI ini menurutnya tak hanya saja menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga menggalang terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan juga akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang tersebut digaungkan oleh pemerintah.






