Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digunakan dijalankan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada memiliki kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim serta Pupuk Indonesia tiada ada hubungan hukum pada mengenai case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di area di tempat ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia sudah pernah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pendapat hukum dari Jamdatun guna menegaskan adanya dasar hukum untuk meningkatkan kekuatan tindakan perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang digunakan perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim telah selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan kesulitan ini. “Tetapi juga pada di lokasi ini harus ada legal opinion yang digunakan harus dipahami oleh para pensiunan di area PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian hambatan polis asuransi Jiwasraya juga mengingatkan bahwa pensiunan telah lama memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang tersebut hadir waktu itu, disuruh memilih. pemerintahan sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang mana diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan memohonkan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Area Perdata dan juga Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang mana sedang kemudian akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohon permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun di rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya pada Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang sudah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang digunakan sudah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh akibat itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) masih menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang tersebut dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






