PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Tindak balas Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya sekali untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi pengusaha perusahaan pun menyampaikan apresiasi untuk pemerintah. Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah bijaksana yang dimaksud menjaga daya beli penduduk secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini akibat mencerminkan keseimbangan antara permintaan negara serta kepentingan rakyat dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Pasar Konsumen Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang digunakan terukur ini tidak ada hanya saja mengupayakan daya beli masyarakat, tetapi juga membantu perkembangan bidang pada sedang tantangan ekonomi global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang dimaksud diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bisnis mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang akan dilaksanakan pemerintah dengan asosiasi sektoral dapat meyakinkan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo dengan asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah berikrar membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% hanya saja untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang dimaksud erat antara pemerintah serta dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, menguatkan daya saing industri, juga menyokong pemulihan ekonomi nasional.






