Hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Pengamat Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang digunakan menilai beberapa proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang mana ditemukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang terpilih harusnya tiada memenuhi aturan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 nomor 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin pada Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang dimaksud tercantum di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang dimaksud mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang mana akan progresif di pemilihan gubernur Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di tempat UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidaklah diperkenankan untuk forward sebagai calon gubernur atau duta gubernur. Itulah yang digunakan awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang digunakan kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan pada Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, beliau sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang dimaksud paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan kebijakan KPU terkait rekapitulasi juga pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan.






