Bagian Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi lalu Penjualan Langsung Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut akan mengatur lebih banyak detail pelarangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari satuan sekolah lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bisnis .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah terjadi mengatur zonasi pelanggan kemudian iklan item tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru mengakibatkan kegelisahan baru, khususnya bagi sektor ritel yang tersebut telah tertekan dengan aturan zonasi lalu wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang telah berdiri sebelum adanya prasarana lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang mana tambahan luas. oleh karena itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini sanggup mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil lalu rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidaklah perlu diterapkan. “PP 28/2024 hanya telah kontroversial kemudian sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan memunculkan polemik lebih besar besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah memproduksi aturan yang digunakan memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 lalu turunannya dinilai tidaklah berdasarkan riset ilmiah yang digunakan jelas.
Ia juga mengoreksi minimnya sosialisasi juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang mana cuma meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di area Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel dan juga pedagang lingkungan ekonomi siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidaklah direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang tersebut pasti pihaknya tidak ada melibatkan pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dapat memberatkan para pedagang.





