Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, serta Bahan Penyegar Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, bidang tembakau sudah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan sektor tembakau memiliki sumbangan yang mana signifikan bagi sektor ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sudah dimanfaatkan sebesar 40% untuk menggalang biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau telah dilakukan memberikan partisipasi secara langsung pada mitigasi persoalan kebugaran masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok juga kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya disitir Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menyokong pembahasan rancangan peraturan menteri kebugaran (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum ikut serta secara resmi.
Padahal, Merrijantij mengungkapkan pihaknya telah terjadi menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi material diskusi dengan Kemenkes juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin melakukan konfirmasi bahwa pendapat lapangan usaha juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan tempat sektor secara lebih banyak komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah dilakukan mengingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan juga mengancam stabilitas tenaga kerja dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Manufaktur Faisol Riza juga telah terjadi menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak kegiatan ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Lingkup Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






