Menakar Konsekuensi Kondisi Keuangan dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom juga pakar hukum menakar dampak dunia usaha yang dimaksud ditimbulkan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang mana tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan pertumbuhan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing di penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan serta Pengembangan Usaha dalam Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak perekonomian yang tersebut hilang berhadapan dengan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang disebutkan juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di area masyarakat. Tanpa merek juga indetitas yang tersebut jelas, komoditas ilegal akan lebih lanjut mudah menyerupai item legal pada pasaran.
“Produsen rokok ilegal tiada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang tersebut kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka bisa jadi secara langsung memasukkan produknya ke pasar, serta pemerintah akan kesulitan di pengawasan juga identifikasi produk,” kata beliau di diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Perekonomian 8%: Tantangan Industri Tembakau di tempat Bawah Kebijakan Baru” di tempat Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada prospek hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak apabila aturan itu disahkan, dan juga menimbulkan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar bukan akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, bidang hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Sistem Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, sektor ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun bilangan ini terus turun setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa bidang hasil tembakau adalah sektor yang mana besar di menerima tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, bidang ini mengakomodasi 32% dari total pekerja di dalam sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menghasilkan para pekerja di tempat sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian di menentukan kebijakan terkait sektor hasil tembakau, mengingat dampaknya yang tersebut menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukanlah hanya saja urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Aspek Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya mengambil bagian dilibatkan.






