KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK meminta-minta penundaan sidang praperadilan yang mana diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang tersebut mewakili KPK di praperadilan nanti bukanlah penyidik yang digunakan paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK pada Praperadilan’ yang tersebut tayang dalam iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang dimaksud progresif ke sidang itu tidak secara langsung penyidiknya yang dimaksud telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang mana ada pada Biro Hukum yang tersebut diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tak sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi pada antaranya berbentuk legalisir BAP keterangan para saksi yang dimaksud dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang digunakan nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman di area biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






