Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda kemudian Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang dimaksud dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di dalam atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto pada acara seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, kemudian Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ dalam Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang mana memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk kemudian disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang tersebut sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tiada selaras dengan asas independensi juga merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang dimaksud melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) serta Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 kemudian ke-7 juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang dimaksud mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen juga tidak ada boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, pada Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang dimaksud menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk pasukan transisi pada hal sengketa sudah menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang disebutkan selama ini menjadi kewenangan KONI, oleh sebab itu KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu mengambil bagian masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak menghurangi faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan untuk organisasi olahraga bisa saja organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang dimaksud juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki lalu Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang tersebut juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas serta prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi masyarakat di proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang dimaksud lebih lanjut rendah tiada boleh bertentangan dengan peraturan yang digunakan lebih lanjut tinggi. Dengan demikian, peraturan yang tambahan tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang digunakan lebih lanjut rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya tambahan rendah dari UU, dan juga PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan juga Para Unit Olah Raga yang tersebut dirugikan termasuk jikalau perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil menghadapi Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang dimaksud baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, dan juga komunitas hukum, sehingga menciptakan habitat olah raga yang tersebut tambahan maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang tersebut tambahan gemilang.
“Dan kita telah lama menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di dalam atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.






