20 Bank Bangkrut pada 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR serta BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berikrar terus meningkatkan kekuatan sektor perbankan pada Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada ada 20 bank bangkrut di tempat Indonesia. Maka guna mengurangi hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR lalu BPRS.
Tiga peraturan yang dimaksud dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK kemudian Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan lalu TKK BPR dan juga BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standard Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tingkat Aset BPR Syariah), dan juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan serta TKK BPR juga BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR serta BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang mana masih disampaikan secara luring juga dilaksanakan penyesuaian cakupan laporan kemudian tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum berhadapan dengan penyampaian seluruh laporan BPR lalu BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, terhadap OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR lalu BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 dan juga mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat juga Bank Pendanaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan juga POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Mutu Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya memulai pembangunan bidang BPR Syariah yang mana sehat kemudian memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap saja memperhatikan prinsip syariah.
POJK Mutu Aset BPR Syariah merupakan aksi lanjut menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan lalu Menguatkan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pengembangunan serta Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Tingkat Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan juga cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang digunakan diambil alih, hapus buku, dan juga kebijakan pembiayaan serta prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan kemudian peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan langkah lanjut melawan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK) juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pembangunan serta Penguasaan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Penguraian lalu Perkuatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang dimaksud berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang digunakan diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






