BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan pada Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk masih menahan suku bunga acuan pada level 6% yang dimaksud diputuskan pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 serta 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap memperlihatkan bertahan sebesar 5,25% juga suku bunga Lending Facility tetap memperlihatkan dalam level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, dunia usaha global, sektor ekonomi domestik, kondisi moneter sistem keuangan serta pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini serta prospek kegiatan ekonomi kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 lalu 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Siklus Oktober 2024 di dalam Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, langkah mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang tersebut pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive lalu forward looking untuk menegaskan pemuaian tetap memperlihatkan terkendali. “Sehingga, pemuaian masih terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini lalu 2025 juga untuk mengupayakan perkembangan kegiatan ekonomi yang mana berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk meningkatkan kekuatan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah dan juga menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial kemudian sistem pembayaran masih pro growth untuk mengupayakan perkembangan kegiatan ekonomi yang mana berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggerakkan kredit pembiayaan perbankan terhadap dunia usaha juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur serta struktur lapangan usaha pembayaran dan juga memperluas pengakuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






