Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung lalu Bayar Pajak Kendaraan di area DKI Jakarta

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau publik untuk memahami kemudian memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah lama diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang digunakan merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat dan juga Daerah.
Kepatuhan membayar PKB bukanlah semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap konstruksi kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan prasarana umum di dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan masyarakat yang tersebut lebih lanjut baik juga penyelenggaraan area yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan terdaftar pada wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang digunakan dibebankan untuk setiap orang atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang digunakan dikenakan pajak mencakup kendaraan darat serta air, kecuali jenis tertentu yang tersebut mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang digunakan Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan kemudian keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh prasarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang mana digunakan cuma untuk pameran kemudian bukanlah untuk dijual






