Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggalakkan tindakan hukum Agustino yang digunakan tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia meminta-minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di tempat tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang diadakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, bukan ada alasan petinggi pada kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang tersebut terlibat.
“Saya tiada mau bicara evaluasi personal, itu kan tidaklah fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang mana terlibat harus diproses hukum, kemudian pimpinan Polri bukan boleh melindungi anggotanya yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menyokong penyelesaian perkara ini dilaksanakan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tiada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggalakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara bukan hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohon Polri memberi sanksi yang digunakan setimpal terhadap pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengatakan hukuman yang dimaksud pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak ada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan semata-mata mendapat hukuman demosi selama tiga tahun juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang tersebut menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






