Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada tak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengungguli gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang mana akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih pada proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker memohon para Gubernur untuk menanti hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi pada keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah lama menciptakan surat edaran untuk para Gubernur untuk mengawaitu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang tersebut telah disampaikan di area berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintahan akan menghormati serta mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan dan juga kajian kebijakan UM tahun 2025 telah dilakukan melibatkan seluruh pihak, baik pelaku bisnis maupun serikat pekerja/serikat buruh juga stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga memverifikasi bahwa regulasi ini nantinya telah dilakukan meaningful participation yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Bapak Menaker untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker memohonkan untuk seluruh pihak untuk sanggup bersabar terkait penetapan UM 2025, oleh sebab itu pemerintahan akan cermat kemudian teliti terkait kebijakan yang digunakan ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






