Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Tenaga dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga jual batu bara ekspor , yang mana semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral dan juga Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil dalam hitungan itu hanya oleh sebab itu tak ada pergerakan perbedaan data-data yang tersebut berubah,” ujar dia, di dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang membedakan aturan harga jual patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak untuk proses penentuan nilai tukar dilaksanakan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, tarif penentunya belaka sekali di sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir tambahan dekat.
Sebab itu, beliau memohonkan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi tarif seluruhnya.
“Harga itulah yang mana nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan biaya berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang mana berubah dari penentuan tarif yang tersebut dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan juga Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya saja kategori batu bara kalori tinggi yang tersebut mengalami kenaikan harga.






