Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax sudah pernah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang dimaksud berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 juga PMK No. 81 Tahun 2024, yang digunakan mengatur tarif PPN untuk kegiatan aset kripto dan juga barang tertentu lainnya.
“Indodax menegaskan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang tersebut berlaku dengan berkonsultasi secara intensif sama-sama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting di menyokong transparansi perpajakan di dalam Indonesia sekaligus menegaskan keamanan serta kenyamanan operasi bagi pengguna kami,” ujar direktur utama Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk operasi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang digunakan ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, proses lainnya, seperti biaya deposit, biaya pencabutan rupiah juga biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan menghadapi biaya kegiatan tersebut, tidak menghadapi jumlah agregat uang yang digunakan didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik kemudian berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang tersebut jelas untuk menggalakkan kepercayaan di dalam sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan kerap kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja identik dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan kegunaan jangka panjang bagi ekosistem kripto di dalam Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tidaklah perlu khawatir, sebab semua biaya pada Indodax telah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan juga sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga pemakaian jaringan Indodax menjadi lebih lanjut simpel kemudian mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal
Meski Indodax menggalang penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang digunakan konstruktif untuk kebijakan yang digunakan tambahan ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang digunakan sama dengan operasi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah lama diterapkan di area beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang digunakan inklusif serta inovatif dalam Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final berhadapan dengan operasi kripto. Hal ini oleh sebab itu ukuran trading kripto dapat berkembang lebih tinggi besar dibandingkan dengan kondisi ketika ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang dimaksud seimbang akan menciptakan sistem ekologi yang mana lebih tinggi kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak ada dikenakan PPN akibat dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sejenis untuk membantu perkembangan sektor ini,” ungkap Oscar.






