Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan dituduh tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang tersebut harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat di aktivitas pidana korupsi. Unsur pertama dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama pada tindakan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang mana harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa jadi membuktikan bahwa perbuatan itu dijalankan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, dan juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang mana diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun tidaklah langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik secara langsung maupun bukan langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di perkara ini, kerugian negara yang dimaksud tidak ada terlihat jelas. Dia menilai insiden itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tak mendapatkan untung di proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, oleh sebab itu tidak BUMN yang mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai apabila benar apa yang digunakan diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu bukan boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang mana dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, dan juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tiada boleh dikriminalkan kalau tiada ada niat jahatnya,” katanya.






