Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini adalah Susunan Pengurus dan juga Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Mulai Pekan (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara pada sambutannya pada kompetisi World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang digunakan melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen kemudian aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Pengembangan Usaha lalu Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang pembaharuan ketiga melawan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah terjadi disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Penyertaan Modal atau Perusahaan Induk Pengembangan Usaha merupakan BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh negara lalu Danantara yang mana mempunyai tugas mengurus dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh menteri kemudian Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan bisnis lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang digunakan ditunjuk Presiden sebagai anggota.






