Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah total PMI yang bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang digunakan mau pergi dari itu berhadapan dengan nama apa pun, dengan syarat beliau dapat upah dan juga bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog rakyat terkait pelindungan PMI di tempat Kantor Kementerian P2MI pada Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang mana menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tak dapat mengetahui lokasi serta bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan juga jaminan serta pelindungan pekerjaan.
Oleh oleh sebab itu itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang digunakan ingin bekerja di area luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang tersebut mau bekerja di area luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di tempat data kami. Kalau ia masuk, maka kita bisa jadi memantau ia pekerjaannya apa, bekerja dalam mana, siapa yang digunakan mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tak di area sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi lalu peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keperluan pekerja yang digunakan mencapai 1 juta, Indonesia semata-mata mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, serta penempatan yang mana dibangun secara sistematis dan juga terencana.






