30 Daftar Lengkap Barang dan juga Jasa Bahan Pokok dengan Tarif PPN 0 Persen di dalam 2025

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan menyatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% hanya saja diterapkan pada barang juga jasa mewah.
Menurut Sri Mulyani, untuk barang/jasa substansi pokok tetap memperlihatkan tarif PPN 0 persen, kemudian barang/jasa unsur nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11%. Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di tempat 2025
“Barang lalu jasa yang digunakan selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen yaitu tidaklah identik sekali membayar PPN. Seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang mana berhubungan dengan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani di konferensi pers usai bertemu Prabowo di area Kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Adapun Sri Mulyani membeberkan daftar barang/jasa sangat mewah yang mana kena PPN 12 persen itu sesuai dengan yang ditetapkan di PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Beberapa di area antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan juga town house dengan nilai tukar jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan juga senjata api, hingga kapal pesiar dan juga yacht.
Berikut daftar barang/jasa materi pokok dengan tarif PPN 0 persendi 2025:
1. Beras
2. Jagung
3. Kedelai
4. Buah-buahan
5. Sayur-sayuran
6. Ubi jalar
7. Ubi kayu
8. Gula
9. Ternak kemudian hasilnya
10. Susu segar
11. Unggas
12. Hasil pemotongan hewan
13. Padi-padian
14. Kacang-kacangan
15. Ikan
16. Udang
17. Biota lainnya
18. Rumput laut
19. Tiket kereta api
20. Tiket bandara
21. Angkutan orang
22. Jasa angkutan umum serta sungai
23. Penyerahan jasa paket
24. Jasa biro perjalanan
25. Jasa lembaga pendidikan pemerintah serta swasta
26. Buku-buku pelajaran
27. Kitab suci
28. Jasa kesehatan
29. Jasa keuangan dana pensiun
30. Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.






