PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pelanggan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang digunakan dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah keseluruhan kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, sebab selama ini merekan menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin dunia usaha Indonesia.
Pada 2024, jumlah agregat kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi faktor stagnasi lingkungan ekonomi mobil pada level 1 jt unit selama 2014-2023 serta kontraksi bursa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, jualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol dalam bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, pada mana pangsa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pangsa mobil bisa saja diselamatkan dengan estimasi transaksi jual beli 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, serta Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, bidang otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli warga dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih tinggi besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan dunia usaha Indonesia kemudian tantangan yang mana dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif juga relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 serta Prospek Insentif dari pemerintahan yang mana dijalankan di dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggerakkan bidang kendaraan listrik, kemudian penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, di area mana pada waktu ini telah terjadi terdapat 25 provinsi yang digunakan menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB,” kata Tata.






