Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Komdigi) menangguhkan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir sebab terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami tiada akan memberikan toleransi untuk siapapun yang tersebut memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik lalu Dunia Pers Komdigi. “Ini adalah ancaman penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di dalam Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang tersebut semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah dilakukan memblokir lebih lanjut dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, lalu situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, dan juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Proyek ini melibatkan pemerintah wilayah juga komunitas publik untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol dan juga pinjaman online ilegal.
“Kami menghadirkan generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang digunakan lebih besar aman juga bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder pada Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran berpartisipasi dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi lalu kebijakan yang tersebut tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Sistem digital: Menguatkan sistem moderasi kemudian melakukan take down terhadap konten lalu akun yang mana memasarkan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital kemudian melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.






