Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di dalam Australia

JAKARTA – pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah dilakukan memulangkan lima narapidana tindakan hukum Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang dimaksud diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan dilaksanakan dalam VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; dan juga Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana juga Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang dimaksud mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Daerah Director South-East Asia) juga beberapa perwakilan dari Kedubes Australia pada Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Jam 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA serta tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang mana mendampingi di tempat pada pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersatu 3 orang Kedubes Australia sudah pernah mendarat dengan lancar di area Darwin, Australia,” katanya.






