Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memverifikasi keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi tambahan lanjut dengan eksekutif lalu kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan juga lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, lalu publik luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di dalam Indonesia yang digunakan telah dilakukan memberikan partisipasi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja juga peningkatan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja mirip yang baik antar semua pihak akan dapat mengupayakan keberlanjutan usaha Sritex termasuk sektor tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga telah membentuk level pencadangan yang mana cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah ada memohonkan BNI sebagai kreditur tetap saja sama-sama pemerintah untuk going concern atau menunjukkan perhatian terhadap sektor tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap saja terjaga lalu juga para kreditur termasuk salah satunya yang tersebut terbesar, BNI, untuk mengatur para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga pada kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya di dalam bidang tekstil. Untuk itu, pemerintah memproduksi kebijakan sebagai insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang mana mengambil kredit pada perbankan.






