Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka di area Kasus Harun Masiku? Hal ini Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa terkait tindakan hukum Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga pada saat ini masih belum memeriksa Hasto di statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya ketika ini masih menghimpun bahan-bahan yang digunakan dapat digali terhadap Hasto ketika pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada pada waktu pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya saja HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus mempunyai material baik yang mana akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang tersebut akan kita jelaskan,” kata Hasto di tempat Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK sedang menghimpun keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang mana didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang menghimpun itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada pada waktu yang bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mana mau kita tanyakan keterangan apa yang dimaksud mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang digunakan didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan di proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang tersebut dimiliki KPK, lanjut ia bisa jadi mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang mana diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak meskipun memang sebenarnya kalau terperiksa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap saja kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang digunakan kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tak bisa saja lagi mengelak sekalipun ya kalau mengelak ya silakan cuma seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terdakwa di dua perkara. Yang pertama, terdakwa persoalan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan di upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang tersebut sudah pernah menyandang status buron.






