Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Segera

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Area SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang tersebut dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilaksanakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menegaskan pemeriksaan permohonan PK telah lama selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat kemudian segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas tambahan cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan kritis kemudian membantu reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi peluang penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan pada putusan tindakan hukum tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain di perkara yang tersebut mirip yakni Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, di proses banding, Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap saja dinyatakan bersalah meskipun alat bukti yang digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di dalam tingkat banding juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di perkara ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang dimaksud menangani perkara untuk menciptakan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengawaitu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding lalu 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, perkara Alex Denni dinilai sebagai cerminan kesulitan mendasar di sistem peradilan pada Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang tersebut lebih besar transparan juga adil.






