Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP masalah PSU di tempat Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan serius keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sanksi peringatan tegas keras ini berkaitan dengan KPU yang tersebut dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pelaksana pemilihan umum (KEPP) lantaran tidak ada menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras keras untuk teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito ketika membacakan putusan, Hari Senin (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras keras untuk komisioner KPU yang dimaksud juga menjadi teradu di perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, kemudian August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan di perkara ini KPU terbukti tidak ada menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan pengumuman ulang (PSU).
“Teradu terbukti tak menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang digunakan berakibat pemungutan ucapan ulang di area Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP memohonkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan juga Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua lalu lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, lalu August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 juga bukan melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur juga mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di tempat Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






