Sritex tegaskan bukan ada PHK pada pekerja

Sritex tak melakukan PHK juga pada status kepailitan ini
Jakarta – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tidaklah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di tempat perusahaan tekstil itu.
"Sritex bukan melakukan PHK. Sritex tiada melakukan PHK serta di status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah dilakukan meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di jumpa pers yang mana diselenggarakan di dalam Jakarta, Rabu.
Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan akibat adanya persoalan mengenai pasokan unsur baku yang tersebut tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang mana diliburkan masih mendapatkan gaji.
Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tak ada langkah dari kurator serta hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, sebabnya ketersediaan baku disebutnya cuma mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
"Jadi, ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas akibat akan membantu kami pada keberlanjutan, bila itu ada kita kembali," katanya lagi.
Kendala tersebut, kata dia, jikalau tidak ada segera diselesaikan, maka akan datang menghadirkan ancaman PHK.
Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan perniagaan dan juga mengusahakan agar tak ada PHK terhadap para pekerja.
Hal itu ia sampaikan, oleh sebab itu permasalahan lain sedang dihadapi yakni persoalan tabungan bank perusahaan yang tersebut dibekukan, sehingga turut berdampak pada operasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sritex tak melakukan PHK.
"Artinya, saya ingin menjawab isu liar yang digunakan tidak ada bertanggung jawab ini, bahwa tak ada PHK," kata Noel sapaan akrabnya.
Noel juga mengatakan di waktu dekat pihaknya juga akan mengunjungi PT Sritex untuk meyakinkan tak ada PHK juga sebagai bentuk peluncuran negara.
"Buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir. Negara harus hadir," sebutnya.






