3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap serta Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama melakukan pelimpahan terperiksa lalu barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi sebagai suap yang menjerat tiga terdakwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di area kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terperiksa lalu barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara perbuatan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terdakwa ED, HH, lalu M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di area Jakarta, Hari Minggu (15/12/2024).
Setelah pasukan JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebut berbeda hingga menanti persidangan di dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di dalam Rutan Salemba serta dituduh ED dan juga M ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah kelompok JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap lalu gratifikasi yang digunakan menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa pada waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Ronald Tannur di dalam PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH lalu M ditetapkan sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan langkah pidana korupsi sebagai suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan pada putusan bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






