Bikin Korporasi Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara di persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di tempat wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut dengan terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang pembacaan tuntutan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
Jaksa menilai Reza terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud bukan dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza dituntut bersatu Direktur Utama PT RBT, Suparta di surat dakwaan terpisah. Reza kemudian Suparta dengan Harvey Moeis bersekongkol menghasilkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar pada wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza juga Harvey kemudian memasarkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja identik sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dimaksud diadakan PT Timah.
Suparta juga Reza yang digunakan diwakili Harvey kemudian melakukan rapat dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi serta Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan yang dimaksud turut mendiskusikan permintaan Riza juga Alwin melawan bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di area wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian mengajukan permohonan 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.






